21 November 2024
Indeks

Warga Sultra Punya Utang Pinjol Rp258 Miliar, OJK: Kebanyakan untuk Konsumtif

  • Bagikan
Ajaya Dwi Raya Warga Sultra Punya Utang Pinjol Rp258 Miliar, OJK: Kebanyakan untuk Konsumtif
Ajaya Dwi Raya

SULTRATOP.COM, KENDARI – Warga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki utang di pinjaman online legal sebesar Rp258 miliar.

Data tersebut tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat pada posisi Januari 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibanding pada Januari 2023 yang berada di angka Rp180 miliar atau naik sekitar 43 persen.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala OJK Sultra Ajaya Dwi Raya mengatakan, secara umum masyarakat di Indonesia termasuk di Sultra kebanyakan menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif. Misalnya menjelang hari besar seperti lebaran ataupun perayaan hari besar lainnya.

“Kami tetap selalu memberikan edukasi agar masyarakat ini bisa atau harus bijak dalam hal pinjaman online, sehingga manajemen keuangan bisa berjalan baik,” kata Arjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2025).

Arjaya menilai dengan adanya layanan mudah dari penyedia jasa pinjol menyebabkan pinjol menjadi salah satu pilihan cepat ketika masyarakat membutuhkan dana.

Meski begitu, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan masuk ke OJK Sultra mengenai kendala atau masalah yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan pinjol.

Walaupun tidak ada laporan masuk, OJK Sultra juga menilai masyarakat masih enggan untuk secara terang-terangan kalau mereka memiliki pinjaman online.

“Bisa jadi malu kan kalau ketahuan ada pinjolnya, kita pun tahu jika ada masyarakat yang minta cek sistem layanan informasi keuangan atau SLIK. Biasa ketahuan disitu kalau punya pinjol bahkan bisa lebih dari 1 pinjol,” ujarnya.

Arjaya menegaskan, pihaknya hanya mengatur dan mengawasi pinjol yang legal sedangkan yang ilegal di luar kewenangan OJK karena tidak terdaftar.

Olehnya, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal karena sudah banyak korban dari pinjol ilegal yang dililit utang puluhan hingga ratusan juta. Kebanyakan dari mereka diancam dan diintimidasi jika tidak melunasi tagihan pinjol ilegalnya.

“Kalau sudah begitu kewenangan penuh pihak penegak hukum atau aparat kepolisian,” ujarnya.

Untuk mengetahui pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK dan yang ilegal bisa melakukan pengecekan pada situs resmi ojk.go.id atau melalui call center 147.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan OJK Sultra setiap tahun telah menutup/memblokir jasa pinjaman online ilegal. Data terakhir per April 2024 ada 537 pinjol ilegal yang ditertibkan. (—-)

Penulis: Ilham Surahmin


  • Bagikan