22 April 2025
Indeks

Wanita yang Viral Banting Bayi di Kendari Ditangkap, Motifnya Emosi dan Pengaruh Narkoba

  • Bagikan
Wanita yang Viral Banting Bayi di Kendari Ditangkap, Motifnya Emosi dan Pengaruh Narkoba
PD (25) Seorang wanita yang sempat viral di media sosial akibat membanting seorang bayi. Kini pelaku ditahan di Polresta Kendari. (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PD (25) yang viral setelah menganiaya bayi berusia 6 bulan dengan cara membanting bayi tersebut. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (21/4/2025), sekitar pukul 17.00 WITA.

Bayi yang menjadi korban, berinisial PC, merupakan cucu pelaku. Sementara ibu korban, PA, meninggalkan anaknya dan pergi merantau di luar Sulawesi. Pelaku mengasuh bayi tersebut sejak lahir.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakauban mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh emosi pelaku yang dipicu perdebatan melalui telepon dengan ibu korban. Pelaku merasa emosi karena PA tidak pernah mengirimkan uang untuk biaya hidup anaknya dan justru berfoya-foya di perantauan.

“Pelaku mengancam akan menganiaya korban melalui telepon. Saat berdebat, pelaku sedang berada di kamar kos temannya, sementara korban berada di kamar pelaku bersama adiknya, I,” jelas AKP Nirwan, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku, yang saat itu dalam pengaruh narkoba, tak dapat menahan emosi dan langsung menuju kamar tempat korban berada. Ia berniat merekam video dirinya membanting korban sebagai bukti ancamannya kepada ibu korban.

“Saat itu, korban sedang digendong oleh I. Tiba-tiba pelaku langsung mengambil korban dan membantingnya ke kasur. Setelah itu, I langsung mengambil korban dan membawanya menjauh dari pelaku,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, pelaku mengirimkan video tersebut kepada ibu korban, yang kemudian menyebarkannya kepada teman-temannya di Kendari. Video ini kemudian viral di media sosial, sehingga memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak.

Terkait kondisi pelaku, AKP Nirwan menjelaskan bahwa pelaku telah mengonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan dan juga mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Sabtu, 19 April 2025.

β€œDari hasil tes urine di RS Bhayangkara menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” paparnya.

Sementara bayi ditemukan oleh anggota Buser 77 di rumah orang tua pelaku dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.

“Pelaku telah diamankan di Polresta Kendari dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Nirwan.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (B/ST)

Laporan: M8

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan