12 March 2025
Indeks
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025
Wilayah Kota Kendari dan Sekitarnya
Sumber: API Kanwil Kemenag Sultra

Wali Kota Kendari Rapat Evaluasi Bersama Pengembang, Pastikan Perumahan yang Melanggar Dapat Sanksi

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Rapat Evaluasi Bersama Pengembang, Pastikan Perumahan yang Melanggar Dapat Sanksi
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menggelar rapat evaluasi terkait pembangunan perumahan bersama para pengembang di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Senin (10/3/2025).

Sudirman mengatakan, tujuan dari rapat ini untuk pencegahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan prosedur, sekaligus memastikan perumahan yang dibangun di Kota Kendari memiliki asas manfaat bagi seluruh masyarakat.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sudirman berharap ke depan para pengembang dapat mengikuti kaidah-kaidah pembangunan dengan benar. Lalu memberikan persyaratan-persyaratan pembangunan sesuai instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Jadi apa yang terjadi kemarin, kita ketahui ada perumahan menimbulkan suatu dampak lingkungan. Di rapat ini kita pertegas sehingga menjadi evaluasi mereka, dan tidak terjadi lagi dampak serius terhadap lingkungan,” katanya saat dijumpai di kantor Balai Kota Kendari.

Sudirman menegaskan, Pemkot Kendari tidak anti terhadap pembangunan untuk keberlangsungan masyarakat, namun perlu adanya pertimbangan soal lingkungan serta kaidah pembangunan juga harus menjadi perhatian pertama.

Kemudian, apabila ada perumahan yang tidak mematuhi ketetapan Pemkot Kendari, penindakan hukum akan dijalankan hingga sanksi pemberhentian pembangunan itu sendiri.

“Tadi juga kita rapat bersama para aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Dengan adanya hal ini semoga ada kepatuhan dari pihak developer atau pengembang perumahan. Kalau tidak mematuhi maka ada sanksi, mulai dari sanksi pemberhentian pembangunan, sanksi perizinan kepada perumahan, bahkan sanksi pidana,” jelas Sudirman.

Terkait peraturan pembangunan ini, kata Sudirman, Kabag Hukum, PTSP, bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebenarnya, Pemkot Kendari sudah mempunyai aturan, namun menimbulkan perdebatan mengenai analisis dampak lingkungan (amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Berdasarkan versi dewan itu di atas 1 hektare tanah sudah wajib memiliki amdal, tetapi dari regulasi perumahan menyampaikan bahwa yang wajib UKL-UPL di atas 5 hektare. Inilah yang menjadi pertimbangan mengenai konsultasi hukum di kementerian terkait,” ujarnya.

Sudirman berharap ke depannya pembangunan di Kota Kendari sesuai dengan kaidah hukum, mengingat Kota Kendari adalah kota dengan daerah pegunungan. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan