8 September 2025
Indeks

Usai Miras, Empat Pria di Mubar Setubuhi Anak di Bawah Umur secara Bergilir

  • Bagikan
Kekerasan Seksual Anak di Kendari: Orang Terdekat dan Media Sosial Jadi Faktor Utama
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Seorang anak di bawah umur berinisial AS (14), warga Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), disetubuhi oleh empat laki-laki secara bergiliran setelah mengonsumsi minuman keras (miras).

Keempat pelaku adalah ATG, ATR, SWL, dan LB. Salah satu dari mereka, SWL, masih berstatus pelajar SMA.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto, melalui Kanit Reskrim, Aipda Budy Arahman, menjelaskan bahwa persetubuhan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kosong milik keluarga salah satu pelaku, ATG.

“Benar, ada kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat pelaku. Korban disetubuhi secara bergiliran setelah minum miras. Perkara ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muna karena menyangkut persetubuhan anak di bawah umur,” kata Aipda Budy Arahman saat dihubungi pada Senin, 8 September 2025.

Budy menceritakan kronologi berdasarkan keterangan korban. Pada hari kejadian, AS (14) bersama para pelaku (ATG, ATR, SWL, dan LB) berada di sebuah rumah kosong. Saat itu, korban melihat minuman keras jenis arak.

Kemudian, salah satu pelaku mengajak AS untuk minum dan AS menolak. Namun, keempat pelaku terus memaksanya untuk mengonsumsi miras tersebut.

“Karena dipaksa, korban AS akhirnya minum arak sebanyak enam kali tegukan. Setelah minum, kepala korban menjadi pusing, oleng, dan tubuhnya terasa lemas,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, pelaku ATG membawa AS ke dalam sebuah kamar di rumah kosong tersebut. Di dalam kamar, ATG menyetubuhi AS.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku ATG keluar dari kamar. Namun, tidak lama kemudian, ATG kembali masuk ke kamar bersama tiga pelaku lainnya (ATR, SWL, dan LB). Saat itu, korban AS masih terbaring di atas tempat tidur.

Kemudian, ATG mendekati AS. Ia membaringkan kepala AS di atas pahanya dan menutup wajah korban dengan selimut sambil memegangi kedua tangan AS. Pada saat itu, pelaku ATR menyetubuhi korban satu kali. Setelahnya, SWL dan LB juga melakukan persetubuhan masing-masing satu kali.

Berdasarkan informasi, keempat pelaku (ATG, ATR, SWL, dan LB) belum ditahan. Penangkapan akan dilakukan setelah gelar perkara dan upaya paksa dilakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan