18 December 2024
Indeks

Upah Minimum Kota Kendari 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3,31 Juta

  • Bagikan
Indeks Pembangunan Manusia di Sultra Naik, Kendari Tertinggi dan Buteng Terendah
Kota Kendari (sumber foto instagram @erwin_sitorus)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, mengatakan kenaikan tersebut merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Naiknya sudah dipastikan dari instruksi pemerintah, harus 6,5 persen dari UMK Kendari tahun kemarin,” ujar Ali, Senin (16/12/2024).

Dengan kenaikan ini, UMK Kendari 2025 ditetapkan menjadi Rp3.314.389 dari upah sebelumnya pada tahun 2024 yakni Rp3.112.103.

Upah Minimum Kota Kendari 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3,31 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

Ali menambahkan, tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah 10 Desember 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024, UMP Sultra 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp187.587 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964.

“Proses pembahasan UMK ini paling cepat dimulai setelah penetapan UMP pada 10 Desember,” jelas Ali.

Sebelum penetapan UMP, Disnakerperin Kendari telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan stakeholder dan perwakilan buruh. Rapat pembahasan UMK kemudian dilaksanakan pada 11 Desember 2024.

“Kami sudah dapat angka UMK itu, tetapi masih perlu pengusulan ke Gubernur. Saat ini, teman-teman sudah mengurus ke Biro Hukum Provinsi untuk ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur,” tambahnya.

Ali berharap, Disnakerperin Kota Kendari dapat mengumumkan UMK 2025 sebelum tenggat waktu 18 Desember 2024. (B/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan