SULTRATOP.COM, KENDARI – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 resmi diketok. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,3 juta, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung di Kendari. Dalam keputusan itu, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18 atau naik Rp232.944,48 dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.073.551,70.
“Kenaikan UMP ini kami harapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh,” ucap ASR dalam keterangan resminya.
Gubernur ASR juga berharap kebijakan itu dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18. Meningkat sebesar Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70.
UMP Sultra tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.
Kenaikan itu merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui dewan pengupahan provinsi.
Gubernur menegaskan, upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20. Angka itu naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.120.000.
Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp3.212.000.
“Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang,” kata Gubernur ASR.
Gubernur mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan itu penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja.
Sebagai informasi, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah daerah juga mengacu pada surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Selain UMP, Gubernur juga telah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan itu mengandung arti bahwa yang berlaku adalah ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
Masing-masing, UMK Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp3,5 juta, UMK Kolaka sebesar Rp3,6 juta, dan UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp3,7 juta, dan sektor konstruksi sebesar Rp3,8 juta. (B-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani






