19 July 2025
Indeks

Tiga WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Kendari karena Langgar Izin Tinggal di Sultra

  • Bagikan
Tiga WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Kendari karena Langgar Izin Tinggal di Sultra
Tiga WNA dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang melanggar izin tinggal di wilayah Sultra. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rangka Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 16-17 Juli 2025, tiga WNA asal Tiongkok berhasil diamankan.

Ketiga WNA tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Sultra.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samoris, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara dan Kantor Imigrasi Kendari.

Penangkapan bermula dari kecurigaan tim gabungan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Setelah melakukan pemantauan, dua WNA asal Tiongkok terlihat berperilaku mencurigakan, dan petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan keduanya.

“Setelah berhasil diamankan, dua WNA tersebut segera kami bawa ke salah satu hotel di Kolaka untuk pemeriksaan awal,” ujar Ganda Samoris kepada awak media pada Jumat (18/7/2025).

Hasil pemeriksaan awal cukup mengejutkan. Salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, sementara yang satunya lagi dapat menunjukkan paspor, namun mengaku sedang berwisata. Padahal, berdasarkan data aplikasi APGAKUM, keduanya hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA yang berinisial J.Y. (53) dan X.Y. (45) langsung kami bawa ke Kantor Imigrasi Kendari pada 17 Juli 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ganda Samoris melanjutkan, hasil penyelidikan lebih mendalam di Kantor Imigrasi Kendari mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh J.Y. (53). Ia diduga kuat terlibat dalam kegiatan jual beli di Kabupaten Kolaka. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang yang akan diperdagangkan.

Sementara itu, X.Y. (45), yang tertangkap kamera mengenakan pakaian kerja lapangan, juga diduga keras telah menyalahgunakan izin tinggalnya.

“Kedua WNA ini akan kami selidiki lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Ganda.

Keduanya kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 Huruf (a) dan Pasal 71 Huruf (b), yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, memberikan keterangan mengenai identitas dan kegiatannya, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan pemberian izin tinggal.

Pada saat bersamaan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari juga menerima laporan dari masyarakat. Salah satu WNA asal Tiongkok dilaporkan berada di salah satu masjid di Kota Kendari dalam kondisi mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan WNA berinisial Y.S. (37).

Dari pemeriksaan awal, Y.S. terbukti memiliki izin tinggal kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari. Data dari aplikasi APGAKUM mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Petugas segera membawa Y.S. ke Kantor Imigrasi Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan Y.S. dapat dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari akan dikenakan deportasi dan penangkalan.

“Langkah tegas yang diambil oleh Imigrasi Kendari ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2025. Ini adalah tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Ganda Samoris.

Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Seperti yang ditekankan oleh Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” pungkasnya.

Ganda menambahkan, pihak Imigrasi Kendari akan terus mendalami ketiga kasus ini dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Sultra. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan