30 June 2025
Indeks

Terungkap! Wali Kota Kendari Bersih dari Korupsi, Jaksa Ungkap Fakta Sebenarnya

  • Bagikan
Terungkap! Wali Kota Kendari Bersih dari Korupsi, Jaksa Ungkap Fakta Sebenarnya
Walikota Kendari, Siska Karina Imran.(Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Spekulasi yang sempat menyeret nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, terkait dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kendari tahun 2020 akhirnya terjawab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya terpisah dari pimpinan daerah dan berfokus pada tiga terdakwa utama. Saat itu Siska menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.

Penegasan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari pada Senin (30/6/2025). Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penyejuk di tengah spekulasi yang berkembang, terutama setelah kesaksian mantan staf pribadi wali kota pada sidang sebelumnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

JPU Asnadi Tawulo menjelaskan bahwa inti kasus ini adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran di Bagian Umum Setda Kendari. Dana yang diselewengkan mencakup lima jenis kegiatan, dengan fokus utama pada belanja makanan dan minuman di Sekretariat Daerah.

“Kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan wali kota dan wakil wali kota saat itu,” tegas Asnadi.

Ia menambahkan bahwa hak-hak wali kota dan wakil wali kota telah dianggarkan dan digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta prosedur yang berlaku.

Penjelasan Asnadi ini meluruskan pandangan yang keliru bahwa dana yang diselewengkan merupakan fasilitas atau hak pribadi pimpinan daerah. Ia menegaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah pada anggaran Setda yang menjadi objek manipulasi.

Fakta menarik lain yang terungkap dalam persidangan adalah posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Setda Kota Kendari yang kosong selama sembilan bulan pada tahun 2020.

Kondisi ini membuat Pengguna Anggaran (PA), yaitu terdakwa Nahwa Umar yang saat itu menjabat Sekda Pemkot Kendari, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran.

Saksi Jahuddin, mantan Kabag Umum tahun 2020, mengonfirmasi hal tersebut. “KPA kosong selama sembilan bulan, jadi otomatis PA yang mengambil alih. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang hanya dapat diakses oleh Sekda (Nahwa Umar) dan Bendahara (Ningsih),” katanya.

JPU Asnadi kemudian merinci modus operandi yang digunakan. Belanja yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar sebagai PA, bersama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara), ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ditemukan banyak kuitansi fiktif, uraian belanja palsu, serta pemalsuan tanda tangan dan stempel dari toko/penyedia jasa.

Dari total anggaran sebesar Rp4,4 miliar untuk lima kegiatan, hanya Rp3,9 miliar yang terealisasi. Selisih sebesar Rp444 juta inilah yang menjadi kerugian negara dan menjadi fokus utama dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman berat.

“Dengan terungkapnya detail ini, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi yang mengaitkan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dengan kasus korupsi yang murni melibatkan oknum di internal Setda tersebut,” tutupnya. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan