SULTRATOP.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar peredaran narkoba jaringan internasional, dengan mengamankan empat orang perempuan masing-masing berinisial SNI (35), WA (34), SE (32), dan SU (41) pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan mendalam oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada 7 Mei 2025 lalu, dalam pengejaran pelaku peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia–Jakarta–Makassar melalui jalur darat.
“Berawal dari pengungkapan kasus pada tanggal 7 Mei 2025, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan kembali untuk menemukan pelaku dalam jaringan peredaran Malaysia–Jakarta–Makassar,” kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sultra, Senin (19/5/2025).
Kemudian, kata Bambang, setelah penyelidikan mendalam, pada 12 Mei 2025, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SNI yang berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika, di mana ditemukan bukti adanya komunikasi langsung dengan pengendali di Kuala Lumpur untuk mengatur pengiriman di Sulsel dan Sultra.
“Dari hasil analisa, kami tidak menemukan keterkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya. Namun demikian, Tim Opsnal berupaya menelisik lebih lanjut wanita yang diamankan berinisial SNI ini, hingga pada pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan mobil Daihatsu Sigra warna putih di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, tim Opsnal temukan tujuh paket narkotika jenis sabu, dimasukkan dalam tas jinjing dan dibungkus plastik yang diletakkan di bawah jok minibus oleh para tersangka kurir narkoba yaitu SE, SU, dan WA.
Ia mengaku, para tersangka sebelumnya pernah diamankan oleh Tim Opsnal, namun saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika. Tetapi kali ini mereka tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti.
Kata dia, dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh upah masing-masing sebesar Rp30 juta, sementara pengendalinya berinisial SNI mendapatkan fee sebesar Rp15 juta.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut memperoleh narkotika dengan cara mengambil langsung dari Malaysia, kemudian menggunakan transportasi pesawat menuju Makassar.
“Setibanya di Makassar, mereka menggunakan jasa travel menuju Pelabuhan Bajoe, Provinsi Sulsel ke Pelabuhan Kolaka, Sultra. Kemudian menggunakan travel kembali menuju ke Kota Kendari,” tuturnya
Ia juga menambahkan, ketiga pelaku nekat menjadi kurir narkotika lintas negara karena terlilit utang piutang kepada rentenir
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar. (B/ST)
Laporan: M8