21 November 2024
Indeks

Terbukti Melanggar, DPRD Kendari Rekomendasikan Tutup Sementara Penginapan Utami 8

  • Bagikan
unnamed 6 scaled Terbukti Melanggar, DPRD Kendari Rekomendasikan Tutup Sementara Penginapan Utami 8
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kendari pada Rabu (9/10/2024) yang mengeluarkan hasil untuk memberi rekomendasi penutupan sementara terhadap penginapan Utami 8 karena terbukti melanggar. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – DPRD Kendari mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara penginapan dan spa Utami 8 yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, karena terbukti melanggar.

Pemberian rekomendasi tersebut dilakukan oleh DPRD Kendari melalui Komisi I dan II dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/10/2024). RDP ini merupakan tindak lanjut hasil sidak beberapa waktu lalu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua Komisi II DPRD Kendari Jabar Al Jufri mengatakan, penginapan Utami 8 telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sejak 2018. Selanjutnya pada 2020 keluar pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis aplikasi OSS.

“Nah, itu tidak didaftarkan juga sama teman-teman Spa Utami 8. Berarti bisa kita simpulkan dari tahun 2018 beroperasi sampai 2020 sesuai SITU. Keluarnya OSS itu kan menggugurkan SITU. Kita simpulkan, dari tahun 2020 sampai 2024 Spa Utami 8 ini berjalan tanpa izin, tanpa NIB,” ungkap Jabar.

Berjalannya usaha penginapan Utami 8 tanpa izin tersebut juga disebut merugikan daerah. Pasalnya, dari 2018 hingga saat ini Spa Utami 8 tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Yang menyetor pajak itu hanya penginapan Utami 8, tapi spa-nya tidak,” tutur Jabar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu mengatakan, ada tiga persoalan penginapan Utami 8 yang diajukan Amara Sultra ke DPRD Kendari. Masalah perizinan, pajak, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dari ketiga ini, yang kami buktikan itu dua, perizinan dan pajak. Karena TPPO itu menjadi ranah kepolisian,” ungkapnya.

Zulham mengatakan, hasil sidak Komisi I dan II di Penginapan Utami 8 pada Minggu malam (29/9/2024) mendapati penginapan Utami 8 dan Spa yang ada di dalamnya tidak memenuhi 3 izin prinsip dasar yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha dan tempat-tempat usaha.

Hal itu dibenarkan oleh pihak DPMPTSP Kendari bahwa kewajiban pelaku usaha dalam perizinan berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan 3 izin dasar yang harus dimiliki dalam berusaha, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan gedung (PPG).

Pihak DPMPTSP Kendari mengakui hasil tinjauan bersama DPRD di penginapan Utami 8, tidak ditemukan 3 izin dasar tersebut. Bahkan, yang ditemukan dari penelusuran di aplikasi OSS, perizinanan usahanya terbit pada tanggal 12 September 2024.

Kuasa hukum penginapan Utami 8, Arifai mengatakan, pengelolaan penginapan tersebut masih sangat tradisional, sehingga mereka tidak paham pengelolaan izin dan lainnya.

“Kami akan melakukan upaya perbaikan, seperti izin dan lainnya. Izin-izin itu sudah kami lakukan, tapi masih proses. Kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk membayar pajak. Kami perlu pembinaan karena ketidaktahuan kami untuk mengurus itu,” ujar Arifai.

Pihak penginapan Utami 8 juga menerima hasil RDP yang digelar DPRD Kendari untuk memberikan rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut. Penginapan dan spa akan dibuka kembali jika perizinan dan lainnya telah dilengkapi. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan