25 October 2024
Indeks

Tangan Diborgol, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Berakhir di Penjara, Terbukti Korupsi

  • Bagikan
IMG 8407 Tangan Diborgol, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Berakhir di Penjara, Terbukti Korupsi
Eks-Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (rompi pink) dalam keadaan diborgol oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk digiring ke mobil tahanan. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari pada Kamis sore (24/10/2024).

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Sulkarnain digiring ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan ia bersalah dalam kasus korupsi.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Eksekusi ini menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus gratifikasi yang mengguncang Kota Kendari.

Eksekusi ini dilaksanakan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang menguatkan vonis bersalah Sulkarnain, setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari. MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan tersebut.

Putusan MA: Korupsi Terbukti Sah dan Meyakinkan

Kepala Kejaksaan Negeri, Kendari, Ronald Bakara, mengungkapkan pihaknya langsung mengeksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat surat perintah pelaksanaan pengadilan Kejari nomor: Print-2780/P.3.10/FU.1/10/2024 tanggal 24 Oktober dalam menindaklanjuti putusan MA RI.

MA mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi pada tanggal 22 September 2023 lalu.

“Yang di mana putusan MA, Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya Ronald Bakara kepada Sultratop.com.

Ronald menjelaskan, Sulkarnain terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan izin PT. Midi Utama Indonesia Tbk  (Alfamidi).

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Selain mantan Waki Kota Kendari, dalam putusan MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU terhadap terdakwa Syarif Maulana yang merupakan staf ahli Sulkarnain Kadir ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

“Kami juga akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA,” pungkasnya.

Pantauan media ini, terlihat Sulkarnain Kadir mengenakan rompi warna pink dalam keadaan tangan diborgol dan digiring ke mobil tahanan. Selanjutnya JPU membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya.

Dengan eksekusi ini, Sulkarnain Kadir resmi menjalani masa hukuman 1 tahun penjara yang menandai babak baru dalam kasus hukum yang melibatkannya.

Diberikatan sebelumnya, Sulkarnain Kadir dengan Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari. Tak tinggal diam, jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Peran Sekda Kota Kendari dalam kasus ini adalah Sekda Kota Kendari turut serta menerima gratifikasi senilai Rp721 juta dari PT Midi Utama Indonesia untuk memberikan izin pendirian 6 toko ritel di Kota Kendari.

Praktik rasuah itu dilakukan pada Maret 2021 lalu, saat Ridwansyah Taridala masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari. (B/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan