SULTRATOP.COM, KENDARI – Anggaran sudah disiapkan, tapi ribuan kendaraan dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) justru menunggak pajak. Hingga akhir 2024, tercatat 12.614 unit kendaraan dinas belum memenuhi kewajibannya, meski dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fenomena ini menimbulkan beberapa pertanyaan besar: ke mana aliran dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak tersebut? Jika ASN sendiri enggan patuh membayar pajak kendaraan dinasnya, bagaimana bisa mereka mengedukasi masyarakat untuk taat pajak?
Jika pajak kendaraan saja diabaikan, bagaimana dengan kewajiban anggaran lainnya? Apakah ini cerminan buruknya tata kelola keuangan di lingkup pemerintahan?
Seharusnya Kendaraan Dinas Tak Menunggak Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, mengungkapkan bahwa total kendaraan dinas di Sultra mencapai 24.955 unit. Dari jumlah itu, hanya 12.341 unit atau sekitar 49,45 persen yang telah membayar pajak.
“Pembayaran pajak Randis itu menggunakan anggaran dari APBD, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” ujarnya di Kendari, Jumat (7/3/2025).
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, sebab kepatuhan pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi instansi pemerintah.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Sultra telah menerapkan layanan Sigap, yang sebelumnya diuji coba di UPTB Kolaka Timur (Koltim) pada 2024. Program ini terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga akan diterapkan di 16 kabupaten/kota.
Mujahidin berharap, dengan kemudahan pembayaran pajak melalui Sigap, kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta instansi pemerintah semakin meningkat.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di setiap kabupaten/kota di Sultra,” pungkasnya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani