SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk mempermudah segala aktivitas warga dalam kepengurusan yang berkaitan dengan dokumen menggunakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal tersebut dilakukan untuk membuka jalan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggantikan KTP digital di Indonesia. IKD atau KTP digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
Dengan begitu saat mengurus dokumen tertentu, alih-alih menggunakan fotokopi KTP, ke depannya masyarakat hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Berdasarkan penelusuran online yang dilakukan, diketahui selain KTP digital, aplikasi IKD memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Contohnya pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.
Selain itu, terdapat menu lain seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lalu, pada menu data keluarga terdapat Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fadlansyah mengatakan bahwa IKD merupakan inovasi baru dari dukcapil. Ia mengaku pengimplementasian IKD di Sultra telah dilakukan sejak awal 2022.
“Tapi karena memang baru tahap sosialisasi, sehingga yang melakukan aktivasi untuk IKD itu belum terlalu banyak,” ungkapnya saat ditemui pada 31 Desember 2023 di ruang pola kantor Gubernur Sultra.
Berdasarkan data Dukcapil Sultra, saat ini masyarakat yang telah mengintegrasikan KTP elektronik dengan IKD baru mencapai sekitar 50 ribu dari wajib KTP di Sultra sebanyak 1,8 juta.
Fadlansyah menanggapi pemberitaan yang telah beredar bahwa fotokopi KTP akan tidak diberlakukan lagi. Kata dia, sejak berlakunya KTP elektronik pihaknya sudah mendorong agar instansi layanan publik sudah tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP.
“Karena kita ingin menggunakan alat yang membaca sidik jari sehingga ketika dipasang sidik jarinya, identitasnya bisa terbuka,” tambahnya.
Ia mengungkapkan meskipun IKD telah diperkenalkan untuk diterapkan kepada seluruh masyarakat Sultra, tidak serta merta KTP elektronik tidak berlaku dan masih bisa berjalan seperti biasanya.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi pada laman resmi Ditjen Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id bahwa IKD tidak serta merta menggantikan KTP elektronik. Keduanya saling melengkapi.
Kata mantan Pj Gubernur Sultra tahun 2018 itu, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6.850 juta jiwa yang mengaktifkannya. Teguh juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP elektronik yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Menurut Teguh, KTP elektronik dan IKD berjalan beriringan.
“Ada informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku, namun itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan,” tegas Teguh. (——/*)
Editor: Ilham Surahmin