SULTRATOP.COM – Pada tahun 2023 Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat menjadi provinsi yang paling banyak merugikan negara akibat korupsi dibanding provinsi-provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Mengutip laman Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diposting pada 19 Mei 2024, nilai kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi di Provinsi Sultra tahun 2023 mencapai Rp5,73 triliun yang mengalahkan DKI Jakarta dengan nilai kerugian negara akibat korupsinya sebesar Rp1,42 triliun.
Selain Sultra dan DKI Jakarta, kerugian negara di provinsi lainnya berada di angka triliun rupiah. Nilai korupsi di Sultra tersebut dihimpun dari 26 kasus korupsi yang terjadi. Jika dilihat dari jumlah kasusnya, Sultra menempati posisi ke-12 terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia.
Jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia tahun 2023 berada di Provinsi Jawa Timur dengan 64 kasus, disusul Sumatra Utara 54 kasus, Jawa Tengah 47 kasus, Sulawesi Selatan 46 kasus, NTT 37 kasus, Aceh 36 kasus, Jawa Barat 36 kasus, Sumatra Selatan 31 kasus, Bengkulu 29 kasus, Riau 26 kasus, Lampung 27 kasus, barulah Sultra dengan 26 kasus.
Dalam laporan ICW, pengumpulan informasi terkait kasus korupsi dilakukan pada setiap kabupaten dan kota di 38 provinsi (sudah termasuk provinsi pemekaran, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya).
Kendati demikian, ICW menyebut hasil pemetaan kasus berdasarkan wilayah, tidak serta merta kemudian menjadi dasar penilaian atas tingkat kerawanan korupsi di suatu provinsi.
Tinggi-rendahnya jumlah kasus yang berhasil terpantau pada laporan ICW didasarkan pada faktor informasi penanganan kasus yang relatif mudah didapatkan, baik dari sumber primer maupun sumber sekunder.
Faktor lain yang mungkin turut berpengaruh adalah partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan sekitarnya.
ICW menyebut, secara umum peningkatan jumlah kasus korupsi yang terjadi di sejumlah provinsi juga harus dimaknai sebagai peringatan atas lemahnya sistem pengawasan pada tiap-tiap daerah melalui peran Inspektorat daerah.
Hasil pemetaan kasus korupsi berdasarkan wilayah tersebut diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mengembangkan strategi pencegahan korupsi. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani