SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari merekomendasikan pembongkaran pagar milik Swalayan Megros yang menutupi akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Rekomendasi ini muncul dalam putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan III DPRD Kendari pada Selasa (22/10/2024), menyusul aduan dari Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat terkait pagar yang dikeluhkan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, menyampaikan bahwa dalam RDP tersebut terungkap pihak Megros, melalui kuasa hukumnya, memberikan sebagian informasi yang dianggap ‘menyesatkan’ kepada DPRD Kendari.
“Pernyataan ‘menyesatkan’ itu merujuk pada klaim Megros bahwa tanah yang dimaksud adalah milik pribadi mereka. Namun, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), jalan tersebut tidak dalam status sengketa,” ujarnya.
Azhar menjelaskan bahwa data dari BPN menunjukkan jalan tersebut bukan bagian dari aset Megros. Jalan itu adalah hak warga, dibuktikan dengan kesepakatan yang telah disaksikan oleh pemilik lahan dan pemerintah setempat, dalam hal ini lurah.
Dalam RDP tersebut, pihak Swalayan Megros yang diwakili kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas jalan tersebut.
Sebaliknya, BPN Kota Kendari mengungkapkan bahwa sertifikat tanah milik swalayan Megros, yang diterbitkan pada tahun 1996, menunjukkan bahwa tanah tersebut berbatasan langsung dengan lorong di sisi selatan dan belakang.
Perwakilan warga Lorong Karisma juga menambahkan bahwa pada November 2022, DPRD Kendari telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan jalan tersebut sebagai jalan umum dan akses warga. Berdasarkan citra satelit dari 2016, lorong tersebut sudah terbaca jelas.
“Ini artinya, jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses bagi warga di lorong kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kendari, melalui Komisi I dan III, merekomendasikan tiga langkah:
- Meminta pihak Megros untuk secara sukarela membongkar pagar yang menutup akses jalan warga dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung mulai Rabu (23/10/2024).
- Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran, Satpol PP akan diberi kewenangan untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
- Meminta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait aktivitas Megros yang dinilai menghalangi hak warga, jika dua rekomendasi sebelumnya tidak dipenuhi. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani