14 November 2024
Indeks

Susno Duadji Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Penuh Kejanggalan

  • Bagikan
Susno Duadji Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Penuh Kejanggalan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Dalam perkara dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap siswanya. (Foto: Hybrid/Istimewa)

SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani.

Sidang dilakukan secara hybrid dengan mendengarkan keterangan ahli melalui sambungan video conference, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/11/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Keterangan dua ahli dibutuhkan terkait proses penyidikan kasus, terutama tentang keabsahan kesaksian anak di bawah umur dan proses pembuktian kasus secara formil dan materil di persidangan tersebut.

Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel mengatakan, keterangan atau kesaksian anak di bawah umur dalam kasus sering kali diragukan.

Hal itu disebabkan keterangan anak di bawah umur secara akurasi dan kelengkapan sering kali tidak berkualitas.

“Secara umum memang anak-anak termasuk salah satu kelompok individu yang validitas atau kualitas keterangannya acap kali diragukan, acap kali dipersoalkan. Dengan kata lain kualitas keterangan yang saya maksud adalah berkaitan dengan akurasi dan kelengkapan,” kata Reza Idragiri Amriel melalui virtual Zoom.

“Kendati demikian bukan berarti bahwa keterangan saksi anak mentah-mentah tidak boleh dijadikan rujukan,” sambungnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyampaikan, kasus guru Supriyani dipenuhi berbagai kejanggalan dalam proses penyidikannya.

Bahkan, kasus tersebut juga sulit dibuktikan materilnya di persidangan seperti kasus Supriyani dapat dihentikan oleh jaksa.

“Di sini jaksa selaku penuntut punya kewenangan yang sangat besar. Kalau jaksa mengatakan cukup syarat formil dengan dia mencari bukti fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan ada atau tidak. Ternyata fakta hukum di persidangan tidak terungkap maka Jaksa dapat menghentikan penuntutan dan ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ungkap Susno Duadji.

Dia menambahkan, kasus tersebut jarang sekali terjadi. Dia berharap Jaksa untuk menghentikan penuntutannya.

Sebagai informasi, guru Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap siswanya yang merupakan anak seorang polisi. (b-/ST)

Penulis : Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan