20 July 2025
Indeks

Surat Edaran Wali Kota Kendari: Pelaporan SPTPD Harus Jujur dan Lengkap

  • Bagikan
Surat Edaran Wali Kota Kendari: Pelaporan SPTPD Harus Jujur dan Lengkap
Kabid Pengawasan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Munafri. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI β€” Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2326 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025, mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kendari.

Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Bidang Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Munafri, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut ditekankan pentingnya penyampaian SPTPD secara jujur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

β€œWajib pajak diimbau untuk mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari,” ujar Munafri, Jumat, 18 Juli 2025.

Penyampaian SPTPD ini berlaku untuk jenis pajak yang perhitungannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak, seperti: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual beli tanah dan bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, dan PBJT atas jasa perhotelan.

Kemudian PBJT atas jasa parkir, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas tenaga listrik, pajak sarang burung walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi dan monitoring pemungutan pajak daerah. Salah satu temuan penting adalah adanya masyarakat yang melaporkan nilai transaksi jual beli tanah dengan harga yang tidak sesuai kenyataan, sehingga berpengaruh terhadap jumlah BPHTB yang dibayarkan.

Selain itu, pelaku usaha di sektor PBJT, pajak sarang burung walet, dan pajak MBLB juga tidak melaporkan omzet pendapatan secara akurat, yang berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak daerah.

Munafri menegaskan bahwa penyampaian SPTPD sangat penting dalam meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan Kota Kendari. Dengan meningkatnya pendapatan daerah, masyarakat dapat menikmati fasilitas dan layanan publik yang lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPTPD dengan benar, lengkap, dan tepat waktu kepada Pemerintah Daerah.

β€œJika terbukti merugikan keuangan daerah, maka dapat dikenai sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar,” tegas Munafri.

Oleh karena itu, warga Kota Kendari diimbau untuk menyampaikan SPTPD dengan benar dan sebenar-benarnya agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana.

β€œDalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi dan monitoring pajak daerah, kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Kendari untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan,” pungkas Munafri. (B-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan