SULTRATOP.COM, BUTON UTARA — Fifin Erlia, seorang perangkat desa di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, kembali aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Padahal sebelumnya, ia dikabarkan telah mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bonegunu pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 12 Agustus 2025, membenarkan bahwa Fifin Erlia pernah membawa surat pengunduran diri ke Bawaslu Butur.
“Benar, saat yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam, salah satu persyaratannya adalah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa,” jelas Yayan.
Terkait kembalinya Fifin aktif sebagai perangkat desa, Yayan menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu.
“Soal dia aktif kembali, itu bukan domain kami. Secara kelembagaan, sudah tidak ada keterikatan lagi setelah tahapan pilkada selesai,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, pada Selasa, 22 Juli 2025, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ronta dan Camat Bonegunu.
Menurutnya, penjabat (Pj) kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa. Kewenangan tersebut berada di tangan kepala desa definitif, dan harus melalui proses seleksi, bukan penunjukan langsung.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui persetujuan bupati. Jadi, yang semestinya menyelesaikan masalah ini adalah BPD dan Camat Bonegunu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengambil sikap karena belum ada laporan resmi terkait permasalahan perangkat desa di Ronta.
Sementara itu, Camat Bonegunu, Junaidin, saat ditemui di kantornya pada Rabu, 13 Agustus 2025, mengaku tidak mengetahui adanya persoalan tersebut. Ia juga mengaku tidak memahami regulasi terkait pengangkatan perangkat desa.
“Tapi sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak desa,” sarannya.
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ronta, Mustakim, mengatakan bahwa selama menjabat, Fifin Erlia tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Desa Ronta.
“Setelah saya tahu dia lulus jadi Panwascam, saya buatkan surat cuti selama enam bulan,” ungkap Mustakim.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Ronta saat ini, Mashur, mengaku sempat menahan Fifin untuk kembali aktif. Namun, ia akhirnya menerima Fifin kembali karena adanya surat cuti dari Pj Kades sebelumnya.
“Waktu dia mau masuk kembali, saya tahan dulu untuk cek legalitasnya. Setelah saya periksa berkas, tidak ada surat pengunduran diri. Yang ada hanyalah surat cuti yang berlaku hingga batas waktu kebutuhannya. Surat cuti itu dibuat oleh Pj sebelumnya,” jelas Mashur.
Ketua BPD Ronta, Al Askar, saat dikonfirmasi, mengaku heran atas dasar apa Fifin diberikan surat cuti, apalagi tidak pernah ada pemberitahuan tertulis ke BPD.
Ia bahkan menduga ada keterlibatan Bawaslu Buton Utara terkait kembalinya Fifin ke jabatan perangkat desa.
“BPD sebagai pengawas desa merasa tidak dianggap oleh pemerintah desa dalam kasus ini,” ungkap Al Askar.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Oktober 2025, Fifin Erlia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai perangkat desa, melainkan hanya mengajukan cuti.
“Kenapa harus diatur-atur begitu? Saya hanya cuti, tidak pernah ada surat pengunduran diri saya ke desa,” ujarnya dengan nada tinggi saat ditemui di Kantor Desa Ronta.
Fifin juga mengaku tidak mengetahui bahwa ada aturan yang mewajibkan pengunduran diri dari perangkat desa saat terpilih sebagai anggota Panwascam.
Diketahui, Fifin menjabat sebagai Ketua Panwascam selama delapan bulan, terhitung sejak April hingga Desember 2024. (A/ST)
Laporan: M9