7 September 2024
Indeks

Soal Pergeseran APBD Kendari, Kabag Hukum: Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan
Kurniawan Ilyas

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam melakukan pergeseran anggaran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menyebut rujukan Pemkot Kendari adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Selanjutnya, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas Kepmendagri nomor 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Kata Ilyas, Pemkot Kendari berpegang pada rujukan-rujukan itu.

“Jadi, kalau ada gonjang-ganjing itu biasa. Namun kita kembali ke aturan yang sebenarnya. Saya menyampaikan ini sebagai bagian dari edukasi supaya kita tidak mengambil kesimpulan yang terlalu sederhana,” tuturnya saat ditemui di kantornya pada Senin (15/7/2024).

Ilyas menjelaskan, pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 poin ā€œcā€, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu pergeseran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis.

Selanjutnya, pada poin ā€œdā€ disebutkan bahwa pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu pergeseran antar objek yang sama (persetujuan Sekda), antar rincian objek dalam objek yang sama (persetujuan PPKD), antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama (persetujuan PPKD), perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek (persetujuan PA).

“Apakah yang disoal itu ada siluman atau tidak, kita lihat dulu. Kalau dilihat bergeser organisasinya, unit kerjanya, kegiatannya, programnya, urusannya, atau jenisnya itu harus ada koordinasi dengan DPRD. Kalau dalam objek, dalam sub rincian objek atau dalam objek dalam jenis yang sama, cukup persetujuan TAPD,” tuturnya.

Ia mencontohkan anggaran pedestrian. Kegiatan itu berada pada sub kegiatan rehabilitasi dalam uraian rehabilitasi paving blok menjadi pedestrian sehingga hanya butuh persetujuan pengguna anggaran (PA) saja.

“Prinsipnya, Pemkot menghargai Pansus sebagai kewenangan yang melekat kepada DPRD. Tapi mari kita beri edukasi kepada masyarakat agar ini tidak melebar kemana-mana,” ujar Ilyas.

Kata dia, di penjabaran Perwali tentang APBD 2024 sebenarnya masih ada rincian yang lebih rinci, yaitu antar objek yang sama, antar rincian objek yang sama, antar sub rincian objek yang sama serta antar uraian dan sub rincian objek yang sama dan tergambar di DPA.

“APBD dalam Perwali itu berada pada level sub kegiatan dan belum masuk pada level lebih rinci yaitu objek yang sama,” tutur Ilyas.

Sebagai informasi, DPRD Kendari menyoal pergeseran APBD 2024 yang dilakukan Pemkot Kendari dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusurinya. Hasilnya, ditemukan pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD Kendari. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan