SULRATOP.COM, KENDARI — Beredar informasi di media sosial terkait pernikahan massal gratis yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Juni 2025. Salah satunya pesan berantai di aplikasi WhatsApp (WA).
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kanwil Kemenag Provinsi Sultra akan melaksanakan melaksanakan nikah masal bagi masyarakat yang belum punya buku nikah dan berkeinginan ikut nikah gratis. Akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2025,” isi pesan berantai di WA.
Kepala Bidang (Kabid) Urais Kanwil Kemenag Sultra, Jumaing membenarkan hal tersebut dengan penjelasan bahwa pasangan yang dimaksud adalah pasangan yang telah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah, atau pasangan yang saat melangsungkan pernikahan masih di bawah umur, namun kini telah memenuhi syarat umur pernikahan. Program ini tidak diperuntukkan bagi pasangan yang baru akan menikah.
Namun, Kemenag Sultra hanya bertindak sebagai fasilitator dalam program ini. Proses pendaftaran dan pelaksanaan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayah domisili masing-masing pasangan, yang mencakup seluruh wilayah Sultra.
Pernikahan gratis yang dimaksud adalah setelah pasangan mendaftar, akan dilakukan verifikasi terhadap status pernikahan mereka. Jika pernikahan sebelumnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan pasangan tersebut belum memiliki anak maka mereka akan dinikahkan ulang untuk mendapatkan buku nikah.
Namun, jika pasangan tersebut sudah memiliki anak, mereka harus menjalani proses isbat nikah di pengadilan agama terlebih dahulu.
“Pasangan yang tidak punya buku nikah ini kita pelajari dulu, apakah misalnya setelah kita beri buku nikah ini tidak jadi masalah? Kalau tidak ada masalah bisa kita nikahkan kembali baru kita kasih buku nikah. Tapi kalau sudah ada anak tidak bisa kita nikahkan dan kasih buku nikah, harus berurusan dulu ke pengadilan agama, nanti sudah ada keputusan dari sana baru kita bisa kasih buku nikah,” tutur Jumaing saat ditemui di kantornya pada Kamis (26/6/2025).
Pernikahan gratis untuk memperoleh buku nikah itu akan berlangsung selama bulan Muharram 1447 H, yaitu pada 27 Juni hingga 25 Juli 2025.
Jumaing menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan adalah gratis, termasuk pemberian buku nikah. Jika ada yang masyarakat yang dimintai uang oleh pihak KUA untuk proses tersebut agar melaporkannya di Kanwil Kemenag Sultra. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani