SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Supriyani dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024). JPU tetap pada tuntutannya dan menilai pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis kasus ini pada 25 November 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, menjelaskan bahwa dalam pleidoi, tim penasihat hukum Supriyani memohon majelis hakim untuk menerima pembelaan dan membebaskan Supriyani selaku terdakwa dari dakwaan. Penasihat hukum juga meminta agar nama baik Supriyani dipulihkan serta segala biaya perkara dibebankan kepada negara.
Namun, dalam repliknya, JPU menilai bahwa tim penasihat hukum terdakwa mengabaikan fakta-fakta persidangan dan cenderung terlalu subjektif dalam pembelaan.
“Penasihat hukum terdakwa berlebihan dalam membela dan seolah-olah mengabaikan bukti yang telah terungkap di persidangan,” kata Dody.
JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Supriyani terbukti dilakukan dalam rangka mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah, sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan ketentuan hukum terkait, JPU menilai bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki niat jahat (mens rea) yang biasanya menjadi unsur utama dalam kasus pidana.
Dalam penjelasannya, Dody mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana, meski perbuatannya terbukti secara sah di persidangan. JPU menekankan bahwa meskipun tindakan tersebut tercantum dalam dakwaan, tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan pidana terhadap Supriyani karena perbuatannya berada dalam konteks pendidikan.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan duplik secara lisan dan menegaskan bahwa mereka tetap pada pembelaan awal. Mereka berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan permohonan pembebasan.
Sidang kasus Supriyani akan dilanjutkan pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno