12 December 2024
Indeks

Siap Bongkar Kecurangan, Rajiun-Purnama Gugat Kemenangan Bachrun-Asrafil ke MK

  • Bagikan
1000003197 Siap Bongkar Kecurangan, Rajiun-Purnama Gugat Kemenangan Bachrun-Asrafil ke MK
LM Rajiun Tumada (kanan) dan Purnama Ramadan

SULTRATOP.COM, RAHA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadan, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2024.

Mereka menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan petahana, Bachrun-Asrafil, serta melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Langkah ini ditempuh setelah pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Muna pada Jumat (6/12/2024), menetapkan pasangan nomor urut satu Bachrun-Asrafil sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 53.908 suara atau 44,64 persen. Sementara pasangan Rajiun-Purnama berada di posisi kedua dengan perolehan 47.655 suara atau 39,46 persen.

Kuasa hukum Rajiun-Purnama telah menyiapkan bukti-bukti yang diyakini kuat untuk mendukung gugatan ini. Bukti tersebut mencakup dugaan keterlibatan KPU dalam memenangkan pasangan petahana, hingga penyalahgunaan aparat pemerintahan, seperti sekretaris daerah, kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk mendukung Bachrun-Asrafil.

“Kami mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran dalam berbagai tahapan Pilkada, mulai dari proses hingga hari pemungutan suara. Bukti-bukti yang kami serahkan menunjukkan indikasi pelanggaran TSM yang nyata,” ujar Almardan Momo, salah satu anggota tim hukum Rajiun-Purnama, Sabtu (7/12/2024).

Kuasa hukum lainnya, Aswan A, menyatakan optimisme bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami yakin bukti yang diajukan cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa proses Pilkada ini telah dicederai oleh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Aswan.

Calon Wakil Bupati Purnama Ramadan menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal hasil Pilkada, tetapi juga upaya untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Muna.

“Gugatan kami berfokus pada dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil Pilkada. Kami siap menghadapi seluruh proses hukum di MK demi keadilan bagi masyarakat Muna,” ungkapnya.

Hasil Pilkada Muna juga mencatat perolehan suara dari tiga pasangan calon lainnya, yaitu pasangan Kardini-Noor Dhani dengan 11.563 suara (9,57 persen), Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo dengan 4.331 suara (3,59 persen), dan Ringa Jhon-Syarifuddin Udu yang mengumpulkan 629 suara (0,52 persen). (B/ST)

 

Kontributor: Nasrudin 

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan