SULTRATOP.COM, KENDARI β Malam pergantian tahun di Kota Kendari diwarnai insiden penikaman. Seorang pria, AS (39), menjadi korban setelah pelaku berinisial MR (25) merasa tersinggung karena suara geber motor korban. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025.
Kapolsek Kemaraya, AKP Heru Purwoko, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh saudaranya.
“Seorang kerabat korban, PI, membangunkan saudara korban dengan alasan adiknya dipukul. Kakak korban langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati korban sudah berlumuran darah,” jelas Heru.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Santaana Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penikaman karena merasa tersinggung. Saat kejadian, pelaku bersama teman-temannya tengah pesta miras di tepi jalan, ketika korban melintas dengan sepeda motornya dan menggeber gas.
βPelaku yang dalam kondisi mabuk tersinggung dengan suara motor korban, sehingga nekat melakukan penganiayaan,β kata Heru.
Lokasi kejadian berada di Jalan Bunga Tanjung, tepatnya di depan Lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP subsider pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai tujuh tahun penjara. (B-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno