23 May 2025
Indeks

Sempat Kabur Dua Bulan, Polresta Kendari Berhasil Bekuk Buronan Kasus Narkoba

  • Bagikan
Sempat Kabur Dua Bulan, Polresta Kendari Berhasil Bekuk Buronan Kasus Narkoba
LO alias Doni (48) akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari setelah kabur selama 2 bulan.(Foto: M8/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Setelah sempat kabur selama dua bulan lamanya, LO alias Doni (48) akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.32 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penangkapan pelaku sempat mengundang perhatian warga setempat karena pelaku berteriak histeris saat akan ditangkap di atas motornya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dalam aksi penangkapan, polisi mengamankan satu buah sajam yang diselipkan di pinggang pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan, penangkapan LO alias Doni merupakan target operasi yang selama ini dicari setelah pelaku berhasil melarikan diri pada 5 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.40 WITA di Jalan Tabacci, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Saat itu, kata Andi, penangkapan berlangsung menegangkan karena pelaku sudah diamankan dalam kondisi tangan terborgol dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 31 saset sabu dengan berat bruto 9,84 gram. Namun saat pelaku hendak dibawa, pelaku melompat dan kabur di tengah keramaian warga.

Warga dan keluarga pelaku yang saat itu menyaksikan penangkapan tersebut, berupaya membuat keadaan memanas untuk menghalang-halangi tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur.

β€œSaat itu anggota kami hendak mengejar pelaku tetapi dihalang-halangi oleh warga dan keluarga pelaku, bahkan saat kami akan meninggalkan TKP ban mobil opsnal kami dikempeskan hingga akhirnya kami meminta Tim Reskrim Polresta kendari datang ke TKP dan akhirnya suasana saat itu kembali kondusif,” terang AKP Andi kepada sultratop.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari beserta barang buktinya untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (b-/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan