3 October 2025
Indeks

RPS dan Pemkot Kendari Bahas SOP Layanan Inklusif Kelurahan, Target Rampung Februari 2026

  • Bagikan
RPS dan Pemkot Kendari Bahas SOP Layanan Inklusif Kelurahan, Target Rampung Februari 2026
Rapat pembahasan penyusunan draf SOP layanan inklusif kelurahan di Kota Kendari yang digelar di salah satu hotel Kendari pada Jumat (3/10/2025). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Rumpun Perempuan Sultra (RPS) bersama Pemerintah Kota Kendari mulai membahas draf Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan inklusif di tingkat kelurahan. Aturan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024 itu ditargetkan rampung dan diundangkan dalam bentuk Perwali paling lambat Februari 2026.

Pembahasan awal tersebut dilakukan RPS bersama Kabag Hukum Setda Kota Kendari, pemerintah kelurahan, dan stakeholder terkait termasuk media di salah satu hotel Kendari pada Jumat (3/10/2025).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Koordinator Program Inklusi RPS, Sitti Zahara mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendorong layanan publik yang inklusif di tingkat kelurahan. SOP ini, kata dia, merupakan mandat dari Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Perda itu ketika ingin diimplementasikan tentu membutuhkan aturan teknis. Bisa dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di dalamnya tentu termuat SOP,” ucapnya.

Sitti Zahara menuturkan, upaya untuk mendorong layanan publik yang inklusif juga telah dilakukan sesuai mandat Perda di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, serta perlindungan perempuan dan anak.

Selain karena regulasi, SOP itu juga didorong sesuai pengalaman RPS dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perlindungan sosial yang dialami kelompok rentan (perempuan, anak, disabilitas, lansia, ibu hamil, dan lainnya).

Berdasarkan pengalaman tersebut, banyak penyandang disabilitas mengalami diskriminasi atau eksklusi dalam mengakses layanan publik. Eksklusi yang dimaksud adalah tidak mendapat ruang yang sama untuk mengakses layanan.

“Selama ini mereka mungkin terwakili oleh RT, RW, atau keluarganya. Tapi secara sosial, penerimaan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas ini tidak terbuka. Sementara kita bicara inklusif itu kan layanan yang terbuka, setara dan tidak ada satu pun yang tertinggal,” tutur Sitti Zahara.

RPS berharap, ketika SOP itu melalui Perwali bisa diwujudkan, layanan publik di tingkat kelurahan benar-benar terimplementasi sehingga tidak ada lagi diskriminasi maupun eksklusi yang dialami kelompok rentan di Kendari.

Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Gunawan menuturkan, sesuai tupoksi bagian hukum, regulasi yang dibuat harus berdampak langsung kepada masyarakat. Menurutnya, draf rancangan Perwali terkait SOP pelayanan administrasi kependudukan inklusif yang dibahas bersama sudah cukup bagus.

“Hanya, tadi ada masukan dari beberapa lurah bahwa salah satu yang mereka harapkan itu agar setiap pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat bisa juga dibarengi dengan kewajiban-kewajiban para warga yang ingin mendapatkan pelayanan itu. Misalnya kewajiban untuk segera melunasi PBB-nya agar pemerintah kelurahan memiliki dasar hukum untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Gunawan.

Ia menegaskan, Pemkot Kendari memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan kesetaraan terhadap seluruh warganya, termasuk dalam penyusunan regulasi layanan administrasi kependudukan yang kini tengah dibahas.

Gunawan menjelaskan, penyusunan peraturan melewati beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengajuan judul, penyusunan draf, hingga masuk dalam Prompem Perwali sebagai syarat harmonisasi. Selanjutnya, akan dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi sebelum diundangkan.

Ia menargetkan, paling lambat pada Februari 2026, Perwali yang memuat draf SOP layanan inklusif kelurahan di Kota Kendari bisa diundangkan. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan