SULTRATOP.COM, MUNA — Sejumlah warga Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti penerapan retribusi parkir di kawasan pelabuhan ikan Pasar Laino. Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat.
Sebelumnya, tidak ada penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut. Kebijakan ini baru mulai diterapkan pada tahun 2025. Tarif yang diberlakukan yaitu Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk roda tiga, dan Rp8.000 untuk roda empat.
Keluhan masyarakat ini disampaikan melalui media sosial Facebook. Salah satu pengguna, @Munir Aswandi, mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.
“Boleh tahu produk hukumnya? Perda Nomor 2 Tahun 2024. Besaran retribusi parkir di luar badan jalan (atau yang dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT atas jasa parkir) di Kabupaten Muna, khususnya di kawasan pelelangan ikan, apakah tidak terlalu tinggi?” tulis Munir di akun Facebook-nya.
Ia juga membandingkan besaran retribusi tersebut dengan minimnya fasilitas yang disediakan pemerintah daerah, seperti jalan yang layak menuju kawasan pelelangan serta area parkir yang memadai.
Munir menjelaskan bahwa apabila kendaraan melewati portal masuk pelabuhan rakyat Laino maka akan dikenakan dua jenis retribusi: retribusi masuk kawasan pelabuhan Rp4.500, dan jika masuk dan parkir di pelelangan ikan akan membayar retribusi jasa parkir Rp8.000.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun lain, Wakar Wilyandra. Ia menyoroti logika pemberlakuan retribusi tanpa adanya fasilitas pendukung.
“Logikanya seperti ini: kalau kita masuk ke kawasan seperti pelabuhan atau pelelangan, dan menggunakan fasilitas seperti toilet atau tempat duduk, wajar kita dikenakan retribusi. Tapi kalau fasilitas itu tidak ada, kenapa kita harus tetap membayar? Logikanya begitu,” tulisnya dalam kolom komentar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna, Akira, menjelaskan bahwa penarikan retribusi parkir di kawasan pelelangan ikan Raha telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mengatur besaran tarif parkir di tempat khusus di luar badan jalan.
“Tarifnya adalah kendaraan roda dua Rp3.000 per sekali parkir, roda tiga Rp5.000, roda empat Rp8.000, bus atau truk Rp10.000, dan untuk truk gandeng, trailer, kontainer, tronton, alat berat dan sejenisnya sebesar Rp15.000 per sekali parkir,” jelas Akira.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 maupun Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, tidak diatur secara khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemungutan retribusi parkir di luar badan jalan.
Namun demikian, dalam APBD 2025, Dinas Perikanan Kabupaten Muna dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44.800.000 yang bersumber dari retribusi parkir di lokasi tersebut.
“Ini yang menjadi dasar kami melakukan pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut. Meski begitu, karena ada keluhan dari masyarakat, kami akan mengevaluasi dan mempertimbangkan penyesuaian tarif,” jelasnya.
Rencananya, tarif untuk kendaraan roda dua akan diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp8.000 menjadi Rp5.000. (B/ST)
Laporan: Nasrudin