16 September 2024
Indeks

Remaja Putri di Kendari Disetubuhi Ayah Kandungnya

  • Bagikan
IMG 20240906 WA0032 Remaja Putri di Kendari Disetubuhi Ayah Kandungnya
LR (42) pria asal Kendari yang ditangkap polisi usai menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang remaja putri berusia 15 tahun, AL disetubuhi ayah kandungnya sendiri, LR (42) di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berkeli-kali sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin mengatakan, awalnya korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dilecehkan oleh ayah kandungnya dengan cara menyuruhnya untuk memegang alat vital ayahnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ibu korban kemudian menghubungi suaminya itu untuk mengklarifikasi perbuatannya kepada anak kandungnya sendiri. Namun, sejak saat itu pelaku (ayah korban) tidak lagi mau pulang ke rumah.

“Ibu korban dan korban mendatangi rumah tante korban dan mengadukan kasus yang dialami,” ungkap Haridin dalam keterangan resminya pada Jumat (6/9/2024).

Di hadapan ibu dan tantenya, korban juga mengakui tidak hanya dilecehkan, melainkan telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya sejak November 2023 hingga terakhir kali pada 16 Agustus 2024.

“Ibu korban merasa keberatan dan datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut,” tambah Haridin.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di lorong Waworaha, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Rabu (4/9/2024).

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali di rumahnya sejak 2 tahun terakhir. Pelaku (LR) mengakui perbuatan itu dilakukan saat ia mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras (miras).

Di hadapan polisi, LR juga mengaku melakukan pengancaman dalam melancarkan aksinya dengan mengatakan “kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adekmu”.

Atas tindakannya, LR dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (b/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan