27 November 2024
Indeks

Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilkada Muna Barat 2024 Sirekap, Darwin vs Kotak Kosong

  • Bagikan
Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Mubar, Darwin: Angka Keberuntungan
Nomor Urut - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, La Ode Darwin dan Ali Basa mendapatkan nomor urut 1 pada pengundian dan penetapan nomor urut yang dilaksanakan di kantor KPU Mubar, Senin (23/9/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM – Real count hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna Barat (Mubar) 2024 tayang secara resmi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan data hasil pencoblosan di wilayah Kabupaten Muna Barat pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pada Pilkada Muna Barat hanya ada satu pasangan calon yakni La Ode Darwin berpasangan dengan Ali Basa. Sehingga yang dilawan pasangan ini adalah kotak kosong.

Berikut Link Real Count Pemilihan Bupati Muna Barat 2024

Link Real Count

Sirekap: Inovasi KPU dalam Penghitungan Suara Pilkada

Proses penghitungan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dimulai dari penghitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah pemungutan suara selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan menghitung surat suara secara manual.

Hasil penghitungan ini dicatat dalam formulir C-Hasil KWK, yang merupakan dokumen resmi untuk rekapitulasi di tingkat TPS. Proses ini dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas pemilu untuk memastikan transparansi.

Setelah hasil penghitungan manual selesai, KPPS menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet yang telah terinstal aplikasi Sirekap. Formulir C-Hasil KWK dipotret, dan foto tersebut diunggah ke sistem Sirekap.

Bersamaan dengan itu, KPPS juga memasukkan data hasil penghitungan suara secara manual ke dalam aplikasi untuk memverifikasi keakuratan data foto. Sebelum data dikirim ke server pusat, KPPS melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen fisik.

Data yang telah diunggah ke sistem Sirekap kemudian dikelola di server pusat. Sistem ini secara otomatis mengolah data dari seluruh TPS menjadi laporan yang dapat diakses oleh KPU di berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU Provinsi.

Jika ada ketidaksesuaian antara data foto dan input manual, sistem akan memberikan peringatan agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki sebelum diteruskan ke tingkat berikutnya.

Setelah terkumpul, data dari TPS direkapitulasi secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini, hasil dari Sirekap diverifikasi kembali dengan salinan dokumen fisik. Proses ini dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi lebih lanjut, sebelum akhirnya sampai di KPU Provinsi untuk menghasilkan hasil resmi di tingkat provinsi.

Selama proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat dapat memantau hasil sementara melalui portal resmi KPU. Meski hasil ini bersifat transparan, statusnya masih sementara hingga proses verifikasi berjenjang selesai. (===)

 

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan