SULTRATOP.COM, KENDARI β Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdhal, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari yang menunjukkan selisih suara 10.229 suara, dengan pasangan Siska-Sudirman, yang unggul di posisi pertama.
Gugatan tersebut diajukan melalui tiga kuasa hukumnya, yaitu Muswanto Utama, Anjas Arie Sada, dan Raitno, pada Jumat, 6 Desember 2024. Muswanto menyebut, dasar utama gugatan adalah hasil rekapitulasi suara yang dinilai tidak mencerminkan hasil sebenarnya.
βCalon Wali Kota Kendari, Rasak-Afdhal, berada di posisi kedua dengan perolehan 51.602 suara. Selisih suara dengan pasangan Siska-Sudirman, yang memperoleh 61.831 suara, sangat tipis dan menjadi dasar kami untuk menggugat hasil itu,β ujarnya, Minggu (9/12/2024).
Hasil Perolehan Suara Pilkada Kota Kendari
- Siska-Sudirman: 61.831 suara
- Abdul Rasak-Afdhal: 51.602 suara
- Yudhianto-Nirna: 41.044 suara
- Giona-Subhan: 19.419 suara
- Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu: 13.815 suara
Muswanto menjelaskan bahwa setiap peserta Pilkada memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Gugatan hasil Pilkada harus didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU. Proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Abdul Rasak-Afdhal berharap hasil Pilkada Kota Kendari dapat diperiksa secara adil dan transparan, memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang berkontestasi. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno