4 February 2025
Indeks

Rapat BUMDes Ghonebhalano Muna Disoal karena Tak Libatkan Masyarakat

  • Bagikan
Rapat BUMDes Ghonebhalano Muna Disoal karena Tak Libatkan Masyarakat
Kantor Desa Ghonebhalano. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, MUNA – Rapat pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ghonebalano, Muna pada Selasa (4/2/2025) menuai sorotan setelah diduga tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan keterbukaan pengelolaan BUMDes yang seharusnya berlandaskan prinsip partisipatif.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurut beberapa tokoh masyarakat, keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut dapat berdampak langsung pada perekonomian desa, sehingga keterlibatan warga menjadi hal yang penting.

“Kami sebagai warga merasa seharusnya diberi ruang untuk berpartisipasi, mengingat BUMDes ini adalah milik bersama,” ujar salah seorang tokoh pemuda Desa Ghonebalano, Ikhsan Diki.

Ikhsan menyebut, pada masa pemerintahan kepala desa (kades) sebelumnya, setiap pengambilan keputusan termasuk dalam rapat BUMDes selalu melibatkan masyarakat.

Hal tersebut penting dilakukan untuk terwujudnya transparansi pemerintah desa kepada masyarakat guna menghindari kecurigaan di kalangan warga.

Ia bersama masyarakat lainnya mendesak agar pengelolaan BUMDes lebih transparan dan inklusif. Mereka berharap adanya mekanisme yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan demi kemajuan bersama.

Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ghonebhalano, Abdi Endy Respekt La Ede mengatakan, rapat seperti itu harusnya melibatkan seluruh masyarakat, bukan orang-orang tertentu.

“Selama ini yang ikut rapat, yang diundang itu-itu saja. Maksud saya harusnya masyarakat dihadirkan atau diundang, biar bisa mendengar sendiri apa yang disampaikan. Selama ini, apa yang disarankan dari kami juga tidak diterima, seolah-olah kita hanya mengikut alur saja. Jadi apa sebenarnya gunanya kita?” ungkapnya.

Menyikapi itu, Kepala Desa (Kades) Ghonebalano, Muhammad Ery mengatakan yang diundang dalam rapat tersebut merupakan keterwakilan masyarakat, mulai unsur petani, kelompok nelayan dan lainnya. Kata dia, yang diundang tersebut telah merepresentasikan masyarakat Ghonebalano keseluruhan.

“Kan tidak mungkin juga kita undang seluruh masyarakat, tentu itu mewakili perwakilan-perwakilan,” ungkapnya.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Muna, Yasir Arafah juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, musyawarah desa telah diatur Keputusan Peraturan Menteri Desa (Kepmendes) 2025 untuk melakukan revisi khususnya kegiatan ketahanan pangan.

“Beberapa tahun terakhir ini sudah teranggarkan dan dia fokusnya apakah dalam bentuk infrastruktur, untuk mendukung ketahanan pangan, atau misalnya untuk pembelian bibit, pertanian, peternakan dan perikanan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2021. Peraturan itu bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.

BUMDes adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai penggerak perekonomian di tingkat desa. Peraturan itu memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan