15 July 2025
Indeks

PT TMS Tegaskan Legalitas Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Sah

  • Bagikan
PT TMS Tegaskan Legalitas Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Sah

SULTRATOP.COM, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menekankan bahwa struktur kepemilikan perusahaan saat ini merujuk pada dasar hukum yang telah ditetapkan secara sah. Perusahaan menyatakan bahwa kepemilikan dan status badan hukum telah mendapat penguatan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan dokumen hukum yang berlaku, yaitu Akta Nomor 170 tertanggal 28 November 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn, dan telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025, struktur perseroan yang saat ini berjalan adalah satu-satunya yang diakui secara legal.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sementara itu, dua akta lain yang sempat beredar—Akta Nomor 4 dan Akta Nomor 6 yang diterbitkan pada Maret 2024—dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menyampaikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dan PT TMS tidak sedang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk apa pun, termasuk perekrutan tenaga kerja.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang mencatut nama PT TMS, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi,” ujarnya.

PT TMS menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa setiap risiko hukum atau kerugian yang timbul akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan PT TMS merupakan tanggung jawab pihak tersebut sepenuhnya. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan