11 November 2025
Indeks

Proyek Stadion Motewe Mangkrak, Kejari Muna Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli

  • Bagikan
Proyek Stadion Motewe Mangkrak, Kejari Muna Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe.

SULTRATOP.COM, MUNA — Stadion Sepak Bola Motewe yang dibangun sejak tahun 2022 dinilai gagal secara konstruksi dan berpotensi mangkrak.

Pada tahun 2024, bangunan yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di era Bupati Rusman Emba tersebut ambruk dan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pembangunan Stadion Motewe pada tahun 2022 memiliki anggaran sebesar Rp16,8 miliar, sedangkan pada tahun 2023 bersumber dari APBD sebesar Rp18 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pun mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan stadion tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe, penyidik telah memeriksa masing-masing 20 orang saksi untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegagalan konstruksi karena bangunan stadion tersebut ambruk pada tahun 2024.

Fariadin menuturkan bahwa saat ini progres penanganan perkara masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penilai ahli serta melakukan pemeriksaan bersama ahli LKPP di Jawa Timur.

“Sekarang kita lagi tunggu kedatangan penilai ahli untuk mengukur dan menghitung terkait volume pekerjaan yang ada di Stadion Motewe,” terang Fariadin, Selasa (11/11/2025).

Fariadin menjelaskan, apabila penilai ahli telah datang, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Stadion Motewe.

Bangunan yang dikerjakan sejak 2022 hingga 2023 itu telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Berdasarkan dokumen kontrak tahun 2023, masa pemeliharaan seharusnya telah berakhir pada Oktober 2024, namun di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala. Pemerintah daerah pun belum membayar sisa retensi sebesar lima persen.

“Itu urusan Pemda, pihak kami hanya menilai bagaimana kualitas pekerjaan yang terpasang. Hasilnya, sudah ada potensi terhadap kebugaran bangunan yang gagal akibat ambruk,” jelasnya.

Seluruh item pekerjaan, termasuk timbunan, akan dihitung kembali oleh tim ahli. Setelah pengukuran selesai dilakukan, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Kami berharap tahun ini penanganan perkara Stadion Motewe dapat segera tuntas. Karena itu, kami sedang menunggu kesempatan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna, Hamrulah, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal kedatangan tim ahli yang telah direkomendasikan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan penilai ahli. Rencananya pemeriksaan dilakukan minggu lalu, namun karena ada kendala, jadwalnya diundur,” ungkap Hamrulah. (B/ST)

Laporan: Nasrudin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan