SULTRATOP.COM, MUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan atau penyelewengan keuangan negara dalam proyek pembangunan stadion sepak bola di Motewe, yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna pada tahun anggaran 2022–2023.
Proyek yang berlokasi di pesisir Motewe tersebut dianggarkan dua kali, yakni pada 2022 dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16,8 miliar dan dikerjakan oleh PT Laskar Buton Sentosa. Sedangkan pada 2023, proyek ini kembali dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18 miliar dan dilaksanakan oleh PT Sinar Bulan Grup.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe tahun 2022–2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta Kementerian PUPR terkait penunjukan penilai ahli.
Fariadin menjelaskan bahwa alasan utama koordinasi dilakukan dengan Kementerian PUPR di Jakarta adalah karena dugaan kuat dalam perkara ini mengarah pada gagal bangunan.
“Jadi, proyek pembangunan Stadion Motewe ini merupakan kasus gagal bangunan. Jika suatu pekerjaan konstruksi diduga mengalami kegagalan, maka harus melibatkan penilai ahli,” ujar La Ode Fariadin, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan bahwa objek pemeriksaan dalam perkara ini mencakup pekerjaan pada tahun 2022 dan 2023, termasuk item pekerjaan kantilever yang mengalami kerusakan. Menurutnya, potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli konstruksi memang mengarah pada dugaan kegagalan bangunan.
Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penilai ahli yang berwenang menetapkan apakah suatu pekerjaan konstruksi tergolong gagal bangunan atau tidak. Penunjukan penilai ahli ini nantinya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui tim ahli di Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Fariadin menyebut bahwa proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena pihaknya masih melakukan pendalaman bersama para ahli.
“Untuk perkara dugaan korupsi Stadion Motewe, kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait pekerjaan tahun 2022. Sedangkan untuk pekerjaan tahun 2023, kami juga telah memeriksa 20 orang saksi,” ungkapnya. (B/ST)
Laporan: Adin