SULTRATOP.COM – Sebanyak 10 rumah warga di tiga daerah yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Kota Kendari, akan direhabilitasi melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di masa kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) tahun 2025.
Program ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyediakan hunian layak bagi keluarga prasejahtera sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra, Wawan Arianto, menyebut bantuan rehabilitasi itu terdapat lima unit rumah di Kabupaten Kolaka, dua di Konawe, dan tiga di Kota Kendari. Ia menegaskan, bantuan yang diberikan bersifat rehabilitasi, bukan pembangunan baru.
“Totalnya Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra,” tutur Wawan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, program RST merupakan bentuk dukungan Pemprov Sultra terhadap program nasional penyediaan rumah layak huni yang juga sejalan dengan visi Gubernur ASR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dulunya dikenal dengan nama Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebelum diubah menjadi RST oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat utama penerima bantuan adalah warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil atau kelompok ekonomi.
Saat ini, Pemprov Sultra masih menunggu hasil review Surat Keputusan (SK) dari Inspektorat Sultra untuk menyalurkan bantuan kepada 10 unit rumah tersebut. Namun, Wawan memastikan penyaluran bantuan itu paling lambat dilakukan pada Desember 2025, karena menggunakan anggaran dari APBD tahun berjalan.
Bantuan RST tidak hanya menyasar rumah tinggal masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk bangunan tempat usaha. Tujuan utamanya adalah membantu keluarga prasejahtera memiliki tempat tinggal dan sarana usaha yang layak agar kesejahteraan mereka meningkat.
“Penetapan penerima bantuan juga tidak serta merta dilakukan oleh Pemprov Sultra. Kami menerima usulan dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima,” jelas Wawan.
Adapun alur pengajuan bantuan RST dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan ke Dinsos kabupaten atau kota. Usulan tersebut diseleksi dan diteruskan ke Dinsos provinsi dalam bentuk proposal. Setelah itu, tim Dinsos provinsi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi penerima.
Verifikasi lapangan menjadi tahapan wajib yang disyaratkan oleh Inspektorat sebagai dasar penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan SK penyaluran bantuan, sehingga program RST dapat berjalan transparan dan tepat sasaran. (Adv)














