7 September 2024
Indeks

Pria dari Batam Selundupkan 1 Kg Sabu di Kendari, Dijanjikan Rp40 Juta Buat Resepsi

  • Bagikan
Konferensi pers di Polresta Kendari Jumat (21/06/2024) tentang pengungkapan kasus 1 kg narkoba jenis sabu.

SULTRATOP.COM KENDARI— Seorang Pria berinisial MZ (25) diamankan polisi di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, tepatnya di hotel Wixel pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan melalui tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba mereka mendapatkan informasi masyarakat sekitar bahwa di hotel Wixel, ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jadi kemarin itu tim kami, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,” kata Aris di Polresta Kendari, Jumat (21/06/2024).

Selanjutnya, petugas kepolisian Satresnarkoba melakukan penyidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di halaman parkir hotel Wixel.

Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik putih yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.035 gram atau 1 kg, 1 bungkus pembungkus kue Naraya, 4 lembar celana jeans dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Sementara itu, MZ mengaku bekerja sebagai tukang ojek di Batam. Dari situlah ia bertemu dengan RM dan ditugaskan untuk mengantar paket sabu tersebut ke Kota Kendari dengan imbalan yang ditawarkan sebanyak Rp40 juta.

“Uangnya belum saya dapat. Saya mau karena tanggal 13 bulan 7 ini acara pesta nikah. Nikahnya udah, tinggal resepsi,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa uang Rp40 juta yang dijanjikan itu akan diberikan setelah tugasnya selesai. Pengantaran juga diakuinya baru dilakukan di daerah Kota Kendari dan belum ke daerah lain.

MZ juga mengaku telah bertemu dengan orang yang akan menjemput paket tersebut di Kendari.

Saat ini, MZ diamankan oleh pihak Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, MZ telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pemuda ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (===)

 

Kontributor: M2

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan