16 September 2024
Indeks

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan

  • Bagikan
Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan
Tampak pelaku penganiayaan (kiri) dan korban penganiayaan serta pembusuran (kanan), yang mengalami perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kendari. Foto: (M5/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pelaku pembusuran dan penganiayaan seorang remaja bernama W (20) yang mengalami luka busur di bagian leher belakang.

Pelaku inisial FM (21) diamankan di Jalan Pattimura Ir. A.R Tunru Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (1/9/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, waktu itu korban W tengah menjemput istrinya, AZ di salah satu rumah makan di Jalan Prof Muhammad Yamin. Saat itu W yang duduk di atas motor secara tiba-tiba belakangnya ditendang oleh salah satu pelaku.

Istri korban AZ menanyakan kepada pelaku alasan menendang suaminya. Salah satu pelaku menjawab karena mengira keduanya pacaran.

Kemudian, AZ meminta para pelaku untuk meminta maaf kepada korban. Tapi para pelaku enggan minta maaf.

“Dalam keadaan tersulut amarah para pelaku langsung menganiaya korban bersama 4 orang rekannya secara bersama-sama,” ungkap Ipda Haridin melalui press rilis, Rabu (4/9/2024) pagi.

Kasi Humas Polresta Kendari menambahkan, korban dan istrinya langsung mengamankan diri dalam rumah makan.

Setelah berada di dalam rumah makan, korban W baru menyadari kalau bagian leher belakang telah tertancap satu mata busur.

Dari hasil interogasi, pelaku FM saat melakukan penganiayaan berada dalam pengaruh minuman beralkohol. FM juga mengakui bahwa ia telah menusuk leher korban mengunakan satu mata busur.

Setelah melakukan penganiayaan, ia bersama 4 orang lainnya lekas meninggalkan tempat kejadian. Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, satu pelaku berinisial RS telah diamankan di wilayah Polsek Mandonga pada tanggal 8 Agustus 2024. (—)

Penulis: M5
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan