2 October 2025
Indeks

Polres Muna Bekuk Ibu Rumah Tangga dan Pelajar 16 Tahun, Amankan 21,52 Gram Narkoba

  • Bagikan
Polres Muna Bekuk Ibu Rumah Tangga dan Pelajar 16 Tahun, Amankan 21,52 Gram Narkoba
Barang bukti sabu seberat 21,52 gram. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, MUNA – Polres Muna berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (21) dan seorang pelajar berinisial SAM (16) setelah keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 21,52 gram, Kamis (25/9/2025) malam.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas, Iptu Muh Jufri membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat beralamatkan di Jalan Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Muna.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurut Jufri, informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sidodadi.

“Satresnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki (SAM) dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan kantor DPRD Muna. Tim mengikuti laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap SAM serta ditemukan satu kantung plastik hitam berisi narkotika jenis sabu di pinggang celana bagian depan,” kata Iptu Muh Jufri melalui telepon selulernya, Sabtu (26/9/2025) malam.

Usai mengamankan SAM, tim Satresnarkoba Polres Muna melakukan interogasi. SAM (16) mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diarahkan untuk dibawa kepada temannya yang berinisial D (21).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Muna yakni satu kantung plastik hitam berisikan 48 sachet sabu, 101 sachet kosong, dua unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

“Dari keterangan SAM (16), paket shabu yang dia kuasai diambil melalui perantara yakni D (21). Kemudian, pelaku D mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini berada di Lapas Baubau,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku SAM (16) dan D (21) serta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku juga akan menjalani tes urine dan darah, sementara barang bukti sabu akan dibawa ke Labfor Makassar. (B-/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan