18 June 2025
Indeks

Polres Muna Amankan Dua Pelajar Pengedar Narkoba, Temukan 97 Gram Sabu

  • Bagikan
Polres Muna Amankan Dua Pelajar Pengedar Narkoba, Temukan 97 Gram Sabu
Dua pelajar RAK (18) dan ASS (18) saat diamankan di Polres Muna, Selasa (20/5/2025). (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pelajar berinisial RAK (18) dan ASS (18) yang diduga pengedar narkoba, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua pelajar ini ditangkap di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas, Ipda Baharuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sehingga pada Selasa (20/5/2025) dini hari, RAK yang mengendarai motor berhenti di pinggir jalan. Setelah digeledah, polisi menemukan satu saset kecil diduga berisi sabu dan sebuah handphone Oppo A15.

Dari hasil interogasi, tambah Ipda Baharuddin, RAK akan bertemu dengan AAS. Kemudian, polisi mengamankan AAS di rumahnya di Kelurahan Laiworu.

“AAS mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya,” kata Ipda Baharuddin dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/5/2025).

Polisi kemudian menggeledah rumah kosong tersebut dan menemukan berbagai barang bukti berupa beberapa plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan saset kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram.

Bahar menambahkan, dari keterangan AAS sabu tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial GL yang sedang menjalani hukuman di Lapas Raha.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B/ST)

Kontributor: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan