17 May 2025
Indeks

Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap
Barang bukti hasil penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi melalui jalur darat dengan dua tersangka berinisial ARM (42) dan AMR (55). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi melalui jalur darat, dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial ARM (42) dan AMR (55). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polisi Polres Kolaka. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi sabu menggunakan mobil bus antarprovinsi Sulawesi Selatan–Sulawesi Tenggara di terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, menuju Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kemudian dirinya bersama Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sopir bus tersebut hingga ke Kabupaten Bombana.

“Setelah dibuntuti, kami melihat paket mencurigakan diterima di pinggir jalan di Desa Teppoe, Kabupaten Bombana. Kami pun bergegas meringkus pelaku. Namun saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan,” kata AKP Hairudin kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon miliknya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 519,3 gram yang tersimpan dalam plastik klip bening.

Selain itu, disita pula barang bukti berupa kotak kardus terlakban, kantong kresek, kain hitam, batu, tegel keramik, potongan tripleks, dan dua unit handphone merek Oppo yang pelaku gunakan.

Dari keterangan pelaku, rencananya paket narkoba itu akan diedarkan di Kabupaten Bombana. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Satnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Sementara pelaku sudah kami amankan di Polres Kolaka, sementara pihak kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana mereka mendapatkan barang haram itu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (b-/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan