SULTRATOP.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MA (19) dengan barang bukti sebanyak 505,34 gram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan di rumah tersangka di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Punggolaka. Mengetahui hal itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan pengintaian sekitar 2 jam. Pukul 21.40 WITA, akhirnya tim mengamankan MA yang membawa tiga paket sabu masing-masing 100 gram.
Ia menjelaskan, modus pelaku membawa narkoba tersebut agar tidak dicurigai, yaitu membungkus sabu menggunakan popok bayi dan digantung di sepeda motor miliknya agar tidak dicurigai.
“Berdasarkan pengakuan MA, masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di rumahnya, kemudian tim melakukan pengembangan di rumah pelaku,” bebernya.
Setelah tiba di lokasi, kata dia, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku sekitar pukul 23.00 WITA tim kembali temukan dua paket narkoba masing-masing 100 gram dibungkus dengan celana pendek balita, lalu enam paket sabu (masing-masing 0,5 gram) dibungkus potongan pipet, timbangan digital, dan satu klip plastik kosong.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 11 paket sabu seberat 505,34 gram,” ucapnya.
Menurut pengakuan MA, ia menerima sabu dari seseorang berinisial KB pada Rabu (21/5/2025), MA menerima 10 gram sabu dari KB dan mengedarkannya dalam 20 paket kecil.
Kemudian pada Jumat (23/5/2025), ia kembali menerima lima paket sabu sebesar 500 gram dari KB dan sebagian diantar ke wilayah Kelurahan Punggolaka atas perintah KB. MA mengaku mendapatkan upah Rp100 ribu per gram sabu yang diedarkan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari bersama barang buktinya, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri nekat menjalankan aksinya menjadi pengedar karena belum mempunyai pekerjaan, dan hasilnya dipake untuk berfoya-foya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (B/ST)
Laporan: M8