SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap pelaku dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial HM merupakan warga Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat, dan Desa Alakaya, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan. Sementara itu, korban berinisial SM (16) adalah warga Kecamatan Tiworo Tengah.
“Iya, pelaku HM telah ditangkap di rumahnya di Desa Lakabu, pada Selasa (4/11/2025) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA. Polisi sudah mengantongi bukti yang cukup dan hari itu juga menahan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (16/11/2025).
Berdasarkan pengakuan korban SM, kata Jufri, pelaku HM ini melancarkan aksi bejatnya sejak Januari 2024 hingga Juli 2025. Perbuatan pelaku HM diketahui setelah korban SM menceritakan kepada keluarganya berinisial RH.
Kemudian, RH (45) melaporkan kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur tersebut di Polsek Tiworo Tengah. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/11/ X / 2025 / SPKT POLSEK TIWORO TENGAH /POLRES MUNA / POLDA SULTRA.
Saat ini, pelaku HM sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Polres Muna. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan, dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HM melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto (Jo) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (b-/ST)
Laporan : Adin















