11 August 2025
Indeks

Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Termasuk Satu Perempuan dan Sabu 6,16 Gram

  • Bagikan
Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Termasuk Satu Perempuan dan Sabu 6,16 Gram
Narkoba - Empat tersangka pengedar sabu di Muna yang diamankan Satresnarkoba Polres Muna, Selasa (5/8/2025). (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA — Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar narkoba pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Keempat tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Laode Pulu dan Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Keempat tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni Ibra Adrian Oktora (20), Pietrik Hartiono (30), Adrian (26), dan Cristin Olivia Jonas (39).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas, Ipda Baharuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga di Jalan Laode Pulu. Menurutnya, warga tersebut pernah melihat tersangka Ibra melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi sekitar pukul 13.30 WITA. Tidak lama kemudian, tim melihat tersangka Ibra sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di dalam lorong tersebut.

“Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka Ibra dan menemukan satu saset kecil narkoba jenis sabu di kantung belakang celana bagian kanan,” kata Ipda Baharuddin melalui telepon selulernya pada Selasa (5/8/2025).

Setelah menangkap tersangka Ibra, lanjut Baharuddin, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadapnya. Ibra mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka Pietrik melalui perantara tersangka Adrian yang berada di Jalan Sukowati.

Tim pun segera melakukan pengembangan dan menuju alamat tersebut. Setibanya di Jalan Sukowati (Amboncamp), mereka berhasil menemukan tersangka Pietrik dan langsung melakukan interogasi.

“Saat diinterogasi, Pietrik mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang dia pegang ada di saku celana bagian depan sebelah kiri. Pietrik juga mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama Cristin Olivia Jonas, melalui transaksi tabrak tangan di rumah Cristin Olivia,” ungkap Baharuddin.

Sekitar pukul 15.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Muna menuju rumah target berikutnya, yakni Cristin Olivia Jonas. Setibanya di rumah tersebut, pihaknya langsung mengamankan dan menggeledah rumah Cristin. Mereka berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di belakang rumahnya.

“Sabu tersebut ditemukan di tempat pembuangan sampah di belakang rumah Cristin Olivia Jonas. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari tiga saset kecil sabu, dua saset kosong ukuran kecil, tiga saset kosong ukuran sedang, 19 saset kosong ukuran kecil, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya,” terang Baharuddin.

Saat melakukan interogasi terhadap keempat tersangka ini, mereka mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Emon, yang berada di Rutan Kelas IIB Raha.

Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari empat tersangka ini adalah 6,16 gram.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (B/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan