SULTRATOP.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus narkoba pada Januari 2025, dengan total barang bukti 1.354 gram sabu yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Penangkapan ini melibatkan 13 tersangka, terdiri dari 12 pria dan 1 wanita, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kabupaten/kota, termasuk yang terhubung dengan Lapas Kelas IIA Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyampaikan bahwa kasus-kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras timnya.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang dalam konferensi pers yang digelar pada 29 Januari 2025 di Aula Ditresnarkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.354,11 gram sabu, yang jika dihitung berdasarkan harga pasaran 1 gram senilai Rp1,2 juta, maka kerugian negara mencapai Rp1.624.932.000.
Bambang menjelaskan bahwa peran tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar yang mencakup wilayah lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan dengan Lapas Kelas IIA Kendari.
Sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran narkoba, Bambang menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (B-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno