SULTRATOP.COM, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,05 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia kapal.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengadaan kapal pesiar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2020. Proyek yang seharusnya bernilai Rp12,18 miliar itu akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Menurutnya, proses pengadaan kapal tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapal yang seharusnya dalam kondisi baru justru dipasok dalam keadaan bekas.
“Kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara. Ini jelas melanggar aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” jelas Kapolda dalam konferensi persnya, Jumat (12/9/2025).
Dari total pembayaran sebesar Rp8,93 miliar (setelah dipotong pajak), sekitar Rp8,05 miliar digunakan untuk pembelian kapal. Sisa dana diduga digunakan untuk berbagai keperluan lain, termasuk “uang jasa” dan “uang penghubung”.
Kapolda menyebut, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sultra mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar. Kerugian tersebut muncul karena pengadaan kapal bekas yang tidak memenuhi ketentuan.
“Ini merupakan total kerugian, atau total lost dari proyek tersebut,” kata bintang dua itu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita masih lakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan kita akan kembali memeriksa yang memiliki keterlibatan dengan kasus ini, tentunya Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas,” beber Dody.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. (B/ST)
Laporan: Adam