SULTRATOP.COM, KENDARI – Usai menangkap dua perempuan yang terlibat aktivitas judi online beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap tiga perempuan muda yang berperan menjadi afiliator judi online.
Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga perempuan tersebut berinisial AG, GA, dan MA. Kata dia, mereka mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.
Modus operandi ketiga perempuan itu dengan menjadi affiliator endorsement. Mereka memasarkan judi online dengan menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting 2 kali sehari,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (24/7/2024).
Dari hasil pengungkapan kasus itu, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa 6 buah handphone dan link gacor situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memproses 5 tersangka dan 100 link judi online yang akan di-takedown.
Lanjut didik, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di Instagram dengan banyak followers lalu melakukan direct message (DM) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Kasus tersebut menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk perempuan muda.
Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi affiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani