SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,3 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkoba, Senin (19/5/2025), termasuk dua kasus narkoba jaringan internasional Malaysia–Indonesia yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan usai Polda Sultra ungkap dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Pengungkapan ini berawal saat jajaran tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra membekuk seorang pria berinisial RBG (40), seorang pekerja wiraswasta pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada bagian Subdit 2 ini, RBG kedapatan membawa 7,4 kilogram sabu di dalam mobil minibusnya. Untuk mengelabui petugas, RBG menyimpan sabu tersebut ke dalam kotak teh Cina, lalu dibungkus karung plastik hijau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 1 April 2025 tentang pengiriman sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada April atau Mei.
Kemudian, Kasubdit 2 Narkoba Polda Sultra menempatkan personel di jalur udara Bandara Haluoleo dan Bandara Sangia Nibandera, kemudian di jalur laut di Pelabuhan Kolaka dan Pelabuhan Tobako, dan jalur darat perbatasan antara Sulsel–Sultra di Kabupaten Luwu Timur dan perbatasan Sulteng–Sultra di Kabupaten Konawe Utara.
Kemudian pada Rabu, 7 Mei 2025 diperoleh informasi bila pengiriman dilakukan melalui jalur darat dari perbatasan Sulsel–Sultra, sehingga fokus penyelidikan dilakukan dengan menempatkan personel pada perbatasan Provinsi Sultra di Kabupaten Kolaka Utara.
Tengah malam Tim Opsnal mencurigai kendaraan Daihatsu Terios warna merah maron yang melintas di jalan poros Kabupaten Kolut–Kolaka. Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga tiba di Kota Kendari.
Tim Opsnal menghentikan kendaraan tersebut di jalan Poros Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Peredaran narkotika ini melibatkan jaringan lintas negara dan antarprovinsi dengan sistem terputus, jadi ini sudah modus mereka selama ini,” kata Bambang.
Menurut dia, hasil penyidikan terungkap jika tersangka hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui komunikasi handphone untuk mengambil narkotika yang telah dimasukkan dalam karung di perbatasan Bone–Sinjai Provinsi Sulsel, selanjutnya diantar di Kota Kendari.
“Dari keterangannya dia dijanji akan diupah sebesar Rp17 juta dan dijanjikan bonus Rp1 juta jika barang tersebut tiba di tujuan,” pungkasnya.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto menambahkan, pengungkapan dua jaringan narkoba antarnegara ini merupakan yang terbesar pada 2025 yang berhasil diungkap Polda Sultra.
Pertama penangkapan 7,4 kilogram dengan satu tersangka dan kemudian penangkapan empat orang perempuan berstatus ibu rumah tangga dengan barang bukti 1,7 kilogram narkoba jenis sabu pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
“Kami meminta kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Kota Kendari, apalagi peredaran narkoba di Kendari ini sudah sangat memprihatinkan, kami meminta masyarakat bisa membantu kami untuk memberikan informasi jika mendengar atau melihat adanya peredaran narkoba karena ini sudah sangat membahayakan, dan kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Sulawesi tenggara,” tutup Kapolda Sultra. (B/ST)
Laporan: M8