3 August 2025
Indeks

Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan 6,8 Kg Sabu

  • Bagikan
Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan 6,8 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, melalui Tim Unit 2 Subdit 3, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada bulan Juli 2025. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, melalui Tim Unit 2 Subdit 3, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada bulan Juli 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan, tiga orang tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6,8 kilogram.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AS diamankan di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia,” ujar Kombes Pol Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas saset berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi telepon.

Melalui pengembangan kasus, pada Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka AD seberat 2 kilogram lebih. Berdasarkan interogasi, AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di wilayah Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua saset sabu di rak lemari dengan berat bruto 1,5 kilogram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.

Kombes Pol Bambang menambahkan, dengan pengungkapan ketiga kasus ini, Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita total barang bukti sabu seberat 6,8 kilogram.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika. Kombes Pol Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam menindak pelaku peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tutupnya. (B/ST)

Laporan: Adam

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan