SULTRATOP.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk kurir narkoba lintas provinsi berinisial Z (30). Pelaku dibekuk sesaat setelah mendarat di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan, Z merupakan residivis asal Kota Kendari yang kerap kali berurusan dengan hukum. Kini, ia kembali lagi terjerat hukum dalam kasus narkoba dengan alasan iming-iming upah besar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi.
“Ketika proses pemeriksaan ditemukan 15 saset plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 645 gram yang disembunyikan di dalam sepatunya,” ungkap Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
“Kami sedang menyelidiki pengendalian dalam lapas, tentu kami selalu berkomunikasi dengan Kalapas untuk memutuskan alat komunikasi dari dalam lapas itu sendiri. Tanpa adanya alat komunikasi tidak mungkin mereka mengendalikan,” ujar Bambang Sukmo Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z terbukti telah menerima dan berpesan sebagai kurir. Sekali mengirim paket sabu, tersangka diupah sebanyak Rp40 juta.
Z juga terbukti telah menguasai maupun memiliki Narkotika Golongan I dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun sampai dengan pidana mati. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno