SULTRATOP.COM. KONAWE – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga sebagai pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.15 WITA.
Pelaku yang diketahui berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, tak bisa berbuat banyak saat diamankan oleh petugas. Ia tertangkap basah dengan membawa 14 bom ikan yang siap digunakan untuk merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Bokori.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik yang diduga digunakan sebagai bahan baku peledak, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk.
Kemudian satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan sebuah kapal berwarna merah yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kombes Pol Saminata, Dirpolairud Polda Sultra, melalui Kasubdit Gakkum, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, SF mengakui bahwa ia merakit sendiri bahan peledak tersebut. Rencananya, bom ikan itu akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pasi Jambe dan Pulau Bokori.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasubdit Gakkum.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan akan memberikan sanksi berat kepada setiap pelaku yang terlibat dalam praktik destructive fishing yang merusak kekayaan laut.
“Ini adalah komitmen kami dalam melindungi ekosistem laut, dan kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku destructive fishing yang merusak sumber daya alam kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang membahayakan kelestarian lingkungan, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah menyelesaikan administrasi penyidikan dan segera menggelar perkara untuk melanjutkan proses hukum terhadap SF. (b-/ST)
Laporan: M8