SULTRATOP.COM, KENDARI – Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) nyaris menghadapi pembongkaran instalasi listrik oleh PLN setelah menunggak pembayaran tagihan sebesar Rp15,4 juta.
Pemutusan aliran listrik sementara dilakukan pada Selasa (1/10/2024), menyusul peringatan keras dari PLN. Jika tunggakan tak segera dilunasi, ancaman pembongkaran dalam 60 hari pun sudah di depan mata.
Saat ini, Diskominfo Sultra menempati gedung yang dulunya digunakan oleh Dinas Perpustakaan Sultra, yang lokasinya berdampingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Akibatnya, meteran listrik yang digunakan masih atas nama perpustakaan wilayah.
Surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara, yang digantung pihak PLN di meteran listrik kantor Diskominfo Sultra, menunjukkan bahwa surat itu telah dikeluarkan sejak 21 September 2024. Tunggakan selama satu bulan mencapai Rp15,4 juta.
Dalam surat tersebut, PLN memperingatkan bahwa aliran listrik akan diputus sementara karena rekening listrik belum dilunasi pada waktunya. Penyambungan kembali akan dilakukan setiap hari kerja jika tunggakan dan biaya keterlambatan dibayarkan di tempat pembayaran yang ditunjuk PLN.
PLN juga mengingatkan bahwa jika dalam 60 hari tunggakan belum dilunasi, instalasi listrik milik PLN akan dibongkar.
Hal ini dibenarkan oleh Manager PLN UP3 Kendari, Munawir Liling. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media Sultratop.com, Munawir mengungkapkan bahwa tunggakan listrik tersebut telah dilunasi per 1 Oktober 2024.
“Rekening listrik menunggak satu bulan untuk pemakaian Agustus 2024 yang seharusnya dibayar pada September 2024. Diskominfo Sultra juga harus membayar Rp30,1 juta karena per 1 Oktober sudah muncul tagihan baru untuk pemakaian bulan September,” jelasnya.
“Namun karena baru dibayar bulan ini, total tagihan menjadi untuk dua bulan. Jadi sudah lunas untuk kewajiban bulan ini,” tambahnya.
Munawir juga menjelaskan bahwa batas pembayaran listrik adalah tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya. Mulai tanggal 21 dan seterusnya, pemutusan sementara akan diberlakukan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan kejadian ini hanyalah miskomunikasi internal dari bendahara. Ia memastikan bahwa tunggakan tersebut telah dibayar pada siang hari tadi.
“Sudah menyala sejak pukul 15.00 Wita. Masalah ini hanyalah miskomunikasi internal dan sudah selesai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ridwan juga menegaskan bahwa Diskominfo Sultra memiliki UPS berkapasitas 45 megawatt yang mampu bertahan selama 12 jam jika terjadi pemadaman listrik, sehingga aktivitas sistem aplikasi pemerintahan tidak terganggu.
“Memang hanya AC yang tidak bisa digunakan, tapi sistem lain tetap berjalan,” tambahnya.
Pantauan awak media Sultratop.com pada pukul 13.45 Wita menunjukkan bahwa meteran gedung Diskominfo Sultra masih digantungi surat pemberitahuan pemutusan listrik. Saat itu, listrik di gedung tersebut masih padam dengan keterangan bahwa pembayaran sedang diproses.
Tak lama kemudian, seorang petugas datang membawa bukti pembayaran listrik dengan total Rp30,1 juta. (a/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani